Forum para ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia di Aula Kampus 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Rabu (26/11/2025), menjadi ruang diskusi penting terkait penguatan tata kelola dan integritas kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberadaan SPI tidak boleh dipandang sebatas unit pemeriksa administratif, melainkan bagian strategis dalam menjaga arah tata kelola kampus yang sehat dan berintegritas.
Menurut Prof. Ilfi, SPI perlu hadir sebagai mitra pimpinan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam memetakan risiko serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa budaya integritas harus dibangun melalui konsistensi dalam praktik, bukan sekadar tertuang dalam dokumen formal.
Pembahasan kemudian berlanjut dengan pemaparan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rury Hanasari, SE., M.Ak., menyampaikan materi mengenai transformasi SPI menuju trusted advisor dalam ekosistem Good University Governance (GUG).
Dalam paparannya, Rury menjelaskan bahwa peran SPI kini dituntut berkembang dari sekadar auditor konvensional menjadi penasihat strategis bagi pimpinan perguruan tinggi. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan SPI harus mampu mendukung kebijakan jangka panjang yang berbasis risiko dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Penguatan pengawasan internal juga ditekankan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Kastolan, M.Si. Ia menyebut SPI sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dari potensi penyimpangan.
Kastolan menjelaskan bahwa pembinaan auditor PTKN dilakukan secara terkoordinasi melalui Inspektorat Jenderal, termasuk dalam aspek rekomendasi hingga pola pengembangan karier auditor. Ia turut mengulas jenjang auditor mulai dari auditor pertama, auditor muda, hingga auditor madya, beserta tantangan keterbatasan formasi di sejumlah kampus.
Menurutnya, pembukaan formasi CPNS auditor dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari agenda reformasi pengawasan di lingkungan PTKN. Namun demikian, penguatan sumber daya manusia perlu diimbangi dengan penguatan kelembagaan SPI agar independensinya tetap terjaga.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian regulasi terkait tunjangan pimpinan dan anggota SPI yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab pengawasan yang diemban. Selain itu, Kastolan menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengawasan. Di era saat ini, kata dia, pengawasan tidak lagi bisa mengandalkan pola manual, melainkan harus berbasis data dan sistem digital yang transparan.
Sementara itu, Kepala Bagian PHP dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kemenag, Darwanto, SE., M.Ak., membahas penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Badan Layanan Umum (BLU).
Darwanto menjelaskan bahwa pengendalian internal merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Ia memaparkan lima komponen utama dalam SPI BLU, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Menurutnya, sistem pengendalian yang dirancang dengan baik dapat membantu organisasi menekan risiko, meningkatkan efisiensi, serta memastikan target institusi tercapai secara optimal.
Forum SPI PTKN di UIN Maliki Malang tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi materi dan pengalaman, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.





