Reviu Keuangan adalah Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dan Laporan Keuangan (SAI) telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas.