Sejarah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 47 tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional maka Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim sebagai salah satu Unit kerja kementrian Pendidikan Nasional membentuk Satuan Pengawasan Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Tujuan dibentuknya Satuan Pengawasan Internal sesuai dengan pengertian pada Permendiknas nomor 47 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 adalah untuk melaksanakan proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terbentuk “Good University Governance