Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

Menjadi Unit Kerja yang memiliki integritas dan komitmen dengan mengedepankan profesionalitas dalam mewujudkan Good University Governance Non Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2022

Misi

Misi Satuan Pengawasan Internal UIN Malang adalah:

  • Membantu pimpinan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam mewujudkan Good University Governance Non Akademik;
  • Membantu pimpinan dalam menyusun peta resiko (manajemen resiko) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya bidang non akademik;
  • Melakukan pengawasan tatakelola bidang pengelolaan keuangan (perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban), pengelolaan sumber daya manusia (kepegawaian), pengelolaan aset negara / Barang Milik Negara (BMN), proses pengadaan barang dan jasa, dan tatakelola pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melakukan langkah-langkah preventif pelanggaran hukum dalam bidang pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan aset negara / BMN, dan proses pengadaan barang dan jasa; dan pengelolaan IT;
  • Melakukan pendampingan pelaksanaan audit eksternal; dan
  • Menelaah Produk Hukum dan Pendampingan kasus hukum.

Tujuan

  • Untuk mewujudkan Good University Governance di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang dicirikan dengan Transparansi Informasi, Akuntibilitas, Taat Azas Hukum, Partisipasi (Pelibatan stakeholder), Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Responsiveness, Berorientasi Konsensus, dan Berivisi Strategis dalam bidang pengelolaan Keuangan, Sumber Daya Manusia, Aset Negara/Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa yang didukung dengan implementasi Sistem Informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Untuk menyusun peta resiko (manajemen resiko) penyelenggaraan pendidikan tinggi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam bidang non akademik;
  • Untuk memberikan pendampingan tentang tatakelola dalam bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, aset negara/ BMN, pengadaan barang dan jasa, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sesuai undang-undang dan peraturan serta norma-norma yang berlaku;
  • Untuk menghindari masalah hukum baik ringan maupun berat disebabkan kesalahan atau ketidakfahaman pemangku jabatan dalam mengelola keuangan, aset negara/BMN, SDM, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  • Untuk memberikan kelancaran dalam pelaksanaan audit oleh lembaga audit eksternal (BPK/Irjen/KAP) dan melakukan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP); dan
  • Untuk memastikan produk hukum sesuai norma hukum dan memberikan kelancaran, kemudahan dan kenyamanan bagi sivitas akademik yang terbentur kasus hukum.