Tugas dan Fungsi

Tugas

Tugas SPI UIN Maliki adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan dan penilaian terhadap baik atau tidaknya pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif turut serta mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang minimum
  • Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak/ pimpinan BLU dipatuhi
  • Menentukan sampai seberapa jauh aset dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian
  • Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai unit

Fungsi

Fungsi SPI menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program pengawasan;
  2. Pengawasan kebijakan dan program;
  3. Pengawasan pengelolaan keuangan, barang milik negara dan sumber daya manusia;
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan;
  6. Pemberian saran dan rekomendasi;
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

RUANG LINGKUP KERJA

  • Ruang lingkup pengawasan SPI di lingkungan UIN Malang terdiri  atas :
    1. Bidang Akademik; dan
    2. Bidang Non Akademik.
  • Pengawasan akademik mencakup pengawasan tentang kepatuhan terhadap regulasi akademik;
  • Pengawasan non akademik mencakup pengawasan terhadap bidang sumber daya manusia, keuangan dan asset.