Tugas
Tugas SPI UIN Maliki adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan dan penilaian terhadap baik atau tidaknya pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif turut serta mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang minimum
- Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak/ pimpinan BLU dipatuhi
- Menentukan sampai seberapa jauh aset dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian
- Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai unit
Fungsi
Fungsi SPI menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program pengawasan;
- Pengawasan kebijakan dan program;
- Pengawasan pengelolaan keuangan, barang milik negara dan sumber daya manusia;
- Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- Pendampingan dan reviu laporan keuangan;
- Pemberian saran dan rekomendasi;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
RUANG LINGKUP KERJA
- Ruang lingkup pengawasan SPI di lingkungan UIN Malang terdiri atas :
- Bidang Akademik; dan
- Bidang Non Akademik.
- Pengawasan akademik mencakup pengawasan tentang kepatuhan terhadap regulasi akademik;
- Pengawasan non akademik mencakup pengawasan terhadap bidang sumber daya manusia, keuangan dan asset.