Kode Etik

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan atau audit sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan pendampingan, auditor senantiasa mengacu pada ketentuan perilaku atau etika dalam pelaksanaan pemeriksaan yang baik sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa prinsip dasar yang harus dijadikan panduan selama pelaksanaan tugas, yaitu:

  1. Pejabat dan anggota SPI harus mengedepankan sikap jujur, integritas, komitmen, profesional, bijaksana, dan tanggungjawab;
  2. Pejabat dan anggota SPI harus menjaga rahasia hasil pemeriksaan;
  3. Pejabat dan anggota SPI tidak boleh menjustifikasi hasil pemeriksaan secara pribadi di depan auditi;
  4. Pejabat dan anggota SPI dalam hal mengambil keputusan hasil pemeriksaan dan penyusunan rancangan program pendampingan berdasarkan kolektif dan kolegial;
  5. Pejabat dan anggota SPI dalam hal menjalankan tugas berpedoman pada peraturan, norma, dan prosedur yang berlaku;
  6. Pejabat dan anggota SPI berusaha untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
  7. Pejabat dan anggota SPI, jika mendapatkan tugas di luar tugas dan fungsi SPI wajib menanggalkan identitas dan atributnya;
  8. Pejabat dan anggota SPI, dalam hal menjalan tugas dan fungsi SPI harus mengedepankan prinsip independensi; dan
  9. Pejabat dan anggota SPI dalam hal menjalankan pengawasan dan pendampingan mengedepankan aspek-aspek humanis.